Cianjur.jabarekspres.net - Seorang ayah warga Cianjur, Kabupaten Cianjur berinisial JNL (38) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kini JNL harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, menjelaskan tindakan bejat itu terjadi pada Januari hingga Februari 2021.
Tega! Ayah di Cianjur Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Jumat 21-05-2021,09:33 WIB
Editor : cianjur
Kategori :