Cianjurekspres.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) agar mencegah terjadinya penyimpangna atau tindak pidana korupsi dalam penyalurannya. Hal ini ditegaskan KPK terkait rencana pemerintah menggelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 ribu kepada masyarakat golongan bawah sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
KPK Ingatkan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Harus Transparan dan Akuntabel
Sabtu 03-07-2021,10:34 WIB
Editor : cianjur
Kategori :