Cianjurekspres.net - Satpol PP Kabupaten Cianjur mencatat ada 203 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat terhitung sejak 3-20 Juli 2021. Adapun denda yang terkumpul sebesar Rp94.005.000. Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, menjelaskan, para pelanggar tersebut didenda dengan jumlah bervariatif mulai Rp50 ribu hingga paling besar Rp10 juta. "Bervariatif, seperti pedagang kecil itu ada yang Rp50 ribu ada juga Rp100 ribu. Tapi untuk perusahaan besar seperti pabrik itu bisa sampai Rp10 juta," ujarnya, Rabu (21/7/2021). Dia mengungkapkan, para pelanggar PPKM Darurat tidak hanya difokuskan terhadap para pedagang dan pabrik, namun juga masyarakat yang nekat melakukan resepsi pernikahan. "Kita juga berhasil menindak yang melakukan acara resepsi nikah saat PPKM Darurat, seperti kemarin ASN guru di Cibeber. ASN guru itu dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp100 ribu," ungkapnya. Menurutnya dengan jumlah pelanggar tersebut saat ini uang hasil denda yang berhasil terkumpul sebesar Rp94.005.000. "Jumlah uang itu sudah termasuk perusahaan besar dan pedagang kecil serta pelanggar PPKM lainnya. Nantinya uang itu kita setorkan ke kas daerah Provinsi," ucap Hendri. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Kita kan hanya menjalankan perintah dari pusat. Makanya kita mengimbau kepada warga untuk bisa mematuhi peraturan saat PPKM ini demi mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.(mg1/hyt)
Satpol PP Cianjur Catat 203 Pelaku Usaha Langgar PPKM Darurat
Rabu 21-07-2021,01:46 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,11:33 WIB
SD Islam Kreatif Muhammadiyah Cianjur Resmi Jadi Sekolah Model Kemendikdasmen
Rabu 25-03-2026,19:30 WIB
Penjualan Oleh-oleh Khas Cianjur Lesu saat Libur Lebaran, Omset Pedagang Menurun
Rabu 25-03-2026,12:00 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Cianjur Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Rabu 25-03-2026,19:02 WIB
Hunian Hotel Libur Lebaran 2026 di Cianjur Capai 69 Persen
Rabu 25-03-2026,18:30 WIB
KA Siliwangi jadi Pilihan Pemudik Saat Lebaran 2026, Okupansi Capai 93 hingga 201 Persen
Terkini
Rabu 25-03-2026,20:00 WIB
PJU di Jalan Pramuka 5 Tahun Belum Diganti, Ini Kata Dishub Cianjur
Rabu 25-03-2026,19:30 WIB
Penjualan Oleh-oleh Khas Cianjur Lesu saat Libur Lebaran, Omset Pedagang Menurun
Rabu 25-03-2026,19:02 WIB
Hunian Hotel Libur Lebaran 2026 di Cianjur Capai 69 Persen
Rabu 25-03-2026,18:30 WIB
KA Siliwangi jadi Pilihan Pemudik Saat Lebaran 2026, Okupansi Capai 93 hingga 201 Persen
Rabu 25-03-2026,17:58 WIB