Cianjurekspres.net - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan bisa dipidanakan atas ucapan yang dilontarkan kepada Jaksa Agung agar memecat Kepala Kejati Jawa Barat gara-gara menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja.
Ketua Panglawungan Pangarang Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah, menyebutkan Arteria Dahlan bisa dipidanakan kalau ucapannya tidak bisa dibuktikan. Pernyataan Politisi PDI Perjuangan itu memicu kemarahan tokoh-tokoh Sunda.
Baca juga: Sikapi Pernyataan Arteria Dahlan, Ono Surono: Jaksa Agung Jangan Penuhi Permintaannya
Arteria Dahlan Bisa Dipidanakan
Rabu 19-01-2022,06:11 WIB
Editor : cianjur
Kategori :