Cianjurekspres.net - Bupati Cianjur, Herman Suherman, memberikan peringatan (warning) jangan sampai ada pungutan liar (pungli) seiring dibukanya kembali pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kecamatan. Sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemecatan akan diberikan jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melakukan pungli. Baca Juga: WOM Finance Peduli Lansia di Cianjur Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, membuka kembali pelayanan Adminduk di setiap kecamatan sejak Rabu (2/2). Sejumlah pelayanan, seperti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Biodata WNI, semua bisa dilakukan di kecamatan. Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil. Baca Juga: Fraksi PKS Minta Bupati Cianjur Tegas Cegah Penyebaran Covid-19 di Kalangan ASN Namun untuk pencetakan e-KTP maupun Kartu Identitas Anak (KIA), tetap dilakukan di Disdukcapil secara online melalui wensite https://simpelaku.cianjurkab.go.id/. "Karena di kecamatan ini rawan terjadi pungli, makanya kita akan memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemecatan terutama bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kamis (3/2). Baca Juga: Bupati Cianjur: Sementara kita larang ASN Bepergian ke Luar kota Hal tersebut dilakukan demi ketertiban administrasi penduduk di masyarakat, terutama wilayah selatan yang jauh dari pusat kota. "Kita tahu wilayah selatan ini masih banyak yang belum punya adminduk. Makanya kita dorong itu, jangan malah dijadikan pungli. Kepercayaan masyarakat juga harus kita jaga," tegas Herman.(mg1/hyt)
Pelayanan Adminduk di Kecamatan Dibuka Kembali, Bupati Cianjur Tegaskan Hal Ini
Jumat 04-02-2022,01:44 WIB
Editor : cianjur
Kategori :