Soal Suara Azan, Panglima Santri Jabar Minta Kemenag Jangan Bikin Gaduh dan Bijak dalam Membuat Statement

Kamis 24-02-2022,02:18 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Panglima Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing. Dirinya menilai, tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing. Secara tegas, Uu, mengatakan, bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf. "Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," ujarnya di Gedung Sate Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022). Baca Juga: Komisi D Bakal Sidak Disdikpora Cianjur "Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," sambungnya. Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan. Diungkapkannya, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan. "Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan," kata Uu. Baca juga: Kapolri Terus Berupaya Lakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 "Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," tambahnya lagi. Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. "Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," ujar Uu. "Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," sebutnya. Baca Juga: Warga Pingsan Saat Antre Bansos BPNT Tunai di Cikalongkulon Lebih lanjut Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini. Kendati demikian, Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Uu. Baca Juga: Polsek Sindangbarang Bantu Bawa Jenazah Warga Pakai Mobil Patroli "Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," imbuhnya. Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan. "Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," papar Uu. Baca Juga: Diskoperdagin-Bulog Cianjur Bakal Gelar Grebek Pasar Murah Minyak Goreng Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan. "Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai," ungkapnya. Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.(*/hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait