cianjurekspres.net - Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, jika dirinya sudah melakukan sosialisasi tentang perubahan regulasi BPNT ke BST kepada semua camat bahkan diikuti para Polsek dan Danramil se-Kabupaten Cianjur. "Saya sudah melakukan itu, dan saya juga berpesan agar di regulasi yang sekarang ini KPM bebas berbelanja. Adapun camat, desa, tidak boleh mengarahkan, tapi boleh menyuruh ke KPM agar kembali dibelanjakan sembako," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (6/3/2022). Herman mengatakan, terkait informasi yang diterima tentang dugaan adanya desa menjual sembako menurutnya tidak dibenarkan, akan tetapi kalau untuk BUMDes dipersilahkan. "Tetap, desa tidak bisa memaksa KPM harus belanja ke BUMDes, biarkan belanjanya di mana. Yang pasti, uang yang diterima KPM pada program BST harus kembali dibelikan sembako," tandasnya.(yis/hyt/sri)
Bupati: Tidak Boleh Pemdes Jualan Sembako ke KPM
Senin 07-03-2022,02:38 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,18:00 WIB
Bupati Cianjur Minta Dana Desa Dikelola Transparan dan Akuntabel
Jumat 10-07-2026,18:30 WIB
MUI Cianjur Dukung Langkah Pemerintah Perkuat Regulasi LGBTQ
Jumat 10-07-2026,21:00 WIB
Menteri UMKM Sebut Mayoritas Ojol Ingin Jadi Pelaku Usaha Mikro
Sabtu 11-07-2026,13:00 WIB
Indonesia Pertama di Dunia Terapkan Standar Data Global Registri Karbon
Jumat 10-07-2026,23:30 WIB
Mendikdasmen Dorong Guru Vokasi Seni Budaya Tingkatkan Kompetensi
Terkini
Sabtu 11-07-2026,14:00 WIB
Persib Resmi Angkat Jupe Jadi Asisten Pelatih
Sabtu 11-07-2026,13:00 WIB
Indonesia Pertama di Dunia Terapkan Standar Data Global Registri Karbon
Sabtu 11-07-2026,12:30 WIB
RSUD Cimacan Cianjur Perkuat Kompetensi Tenaga Kesehatan
Sabtu 11-07-2026,12:00 WIB
DPR Minta Penataan Guru Honorer Rampung sebelum Rekrutmen Baru
Sabtu 11-07-2026,11:30 WIB