Cianjurekspres.net - DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, menyoroti tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah khususnya Dinas Sosial Kabupaten Cianjur pada program Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari-Maret sebesar Rp600 ribu. Ketua DPD YLPKN Jawa Barat, Hendra Malik, mengatakan, tak sedikit KPM BPNT yang menerima BST kebingungan. Khususnya terkait harus kembali membelanjakan uang bantuan yang didapat dari Kemensos RI sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No. 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 tentang BST. Padahal di aturan pun sudah jelas, bagi KPM yang tidak kembali membelanjakan uang yang diterima dari BST, maka salah satu poinnya KPM akan dicoret dari daftar penerima bantuan. "Saya melihat dan meninjau langsung ke lapangan, banyak juga KPM yang bingung. Apakah uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lain diluar sembako. Artinya selain minim pemahaman juga tidak adanya pengawasan yang dilakukan terhadap KPM, apakah uang tersebut kembali dibelanjakan atau bagaimana," kata Hendra, kemarin (13/3). Menurutnya, dari hasil monitoring YLPKN di beberapa desa di Kabupaten Cianjur, KPM pun kembali dibingungkan dengan pembelanjaan sembako dan adanya dugaan penggiringan terhadap KPM. "Saya juga melihat ada beberapa desa yang sibuk menyiapkan sembako dan terindikasi mengarahkan KPM untuk belanja sembako ke warung tertentu," ujar Hendra. Dikatakan Hendra, dengan adanya regulasi baru tentang penyaluran BST melalui Kantor Pos dinilai tidak begitu efektif. Lantaran, KPM setelah menerima uang dibiarkan begitu saja dengan tidak adanya pengawasan secara langsung. "Pada saat KPM ini menerima uang, apakah ada pengawasan kemana uang dibelanjakan dan apakah uang tersebut kembali dibelanjakan ke sembako. Justru yang saya lihat, regulasi yang sekarang ini banyak dimanfaatkan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya. Selain itu lanjut Hendra, pihaknya juga menerima informasi pada regulasi penyaluran BST ke KPM BPNT diduga dimanfaatkan oknum yang meminta bagian jatah. "Saya sangat khawatir ketika program dan regulasi baru ini malah terus dimanfaatkan oknum, sehingga merugikan KPM," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Daya Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Dadan, mengatakan, bahwa dengan waktu yang sangat singkat tentang rencana penyaluran BST BPNT melalui PT Pos Indonesia diakui sangat sulit untuk melakukan sosialisasi. "Sebenarnya, kalau secara langsung bertemu KPM dalam melakukan sosialisasi belum dilakukan, akan tetapi kami dari Dinsos sudah menyebarkan surat edaran bupati tentang perubahan penyaluran ke tingkat Kecamatan juga desa," ungkapnya. Dadan mengatakan, pada dasarnya Dinas Sosial mendukung program pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos RI terkait adanya perubahan regulasi penyaluran BPNT ke BST.(yis/hyt)
Pengawasan Program BST BPNT Disorot
Senin 14-03-2022,03:13 WIB
Editor : cianjur
Kategori :