Hore! BSU Tahap 3 Cair, Begini Cara Ceknya

Selasa 27-09-2022,13:30 WIB
Editor : Hanna Septia Melinda

Berikut syarat penerima BSU Kemenaker.

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA:Minat Perempuan Daftar Panwascam di Cianjur Masih Minim, Padahal Ada Kuota 30 Persen

BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri

Yuk, ikuti langkah-langkah di atas dan periksa rekeningmu sekarang!

 

Kategori :

Terkait