Bupati Cianjur Terima Penghargaan Pertama dari Kemendes PDTT

Rabu 19-10-2022,19:46 WIB
Reporter : Herry Febriyanto
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Bupati Cianjur H. Herman Suherman, menerima penghargaan PERTAMA ( Desa Berkembang, Maju dan Mandiri) dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar. 

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan bekerja keras dalam mendorong percepatan pembangunan desa sehingga seluruh desa di kabupaten Cianjur mencapai status berkembang, maju dan mandiri,  Selasa 18 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kemenkes Terima Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Sejak Akhir Agustus 2022

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar di Cirebon. 

Penghargaan secara simbolis diterima Kepala Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Acep Ganda Permana  didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur Yanto Hartono.

BACA JUGA:Dinkes Cianjur Ungkap Satu Anak Terkonfirmasi Mengidap Gangguan Ginjal Akut

Dalam postingan instagram Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu (19/10/2022) dijelaskan, penghargaan tersebut diberikan karena Kabupaten Cianjur berhasil menentaskan desa tertinggal yang pada tahun 2021 masih ada enam (6) desa tertinggal. 

Lalu dengan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur pada tahun 2022 menjadi 0 desa tertinggal di Kabupaten Cianjur. Inilah salah satu yang melatar belakangi penghargaan diperoleh dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Tunjukkan Kinerja Impresif, 23,5 Juta Nasabah Rasakan Manfaatnya

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan, bahwa Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 diberikan kepada Kepala Desa sebagai apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai status desa mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun Tahun 2022. 

Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022.

Pihaknya akan terus mendorong berbagai penghargaan khusus bagi desa berstatus desa mandiri. Salah satunya dengan memperjuangkan reward atau imbalan untuk desa mandiri dari Kepala Daerah setempat.

Kategori :