Banner Disway Award 2025

SPMB 2025, Disdikpora Cianjur Ingatkan Penerimaan Siswa Baru SMP Harus Sesuai Daya Tampung

SPMB 2025, Disdikpora Cianjur Ingatkan Penerimaan Siswa Baru SMP Harus Sesuai Daya Tampung

Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin.(DOK/CIANJUREKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengingatkan seluruh sekolah khususnya SMP negeri dan swasta agar menerima siswa sesuai daya tampung yang telah diusulkan ke pusat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Jika melebihi tentunya akan ada sanksi.

"Kalau misalkan menampung siswa, menambah rombel (rombongan belajar) di luar ketentuan yang telah dilaporkan ke pusat, maka yang diluar ketentuannya tidak diakui di Dapodik (data pokok kependidikan), dan catatan akan bermasalah BOS-nya (bantuan operasional sekolah) tidak dapat, ijazahnya bagaimana," ujar Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya belum lama ini.

Helmi mengatakan, pihaknya pun memastikan mengawasi pelaksanaan SPMB 2025 khususnya di tingkat pendidikan SMP.

BACA JUGA:Berjalan Lancar, Ada Tes Terstandar Sistem CAT di SPMB Tahap 2

BACA JUGA:Demi Porprov, KONI Cianjur Tarik Kembali Atlet Berprestasi dari Daerah Lain

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Masih Mengkaji Rencana Pembangunan RSUD di Campaka 

"Ketika sudah beres SPMB, kita minta jumlah laporan siswa per sekolah, kita akan cross check (cek silang). Kita juga punya catatan setiap sekolah yang harus diterima segini (jumlah siswa,red)," ucapnya. 

Dijelaskannya, seluruh sekolah yang akan melaksanakan SPMB baik negeri dan swasta sebelumnya harus membuat perencanaan yang hasilnya ditentukan oleh sekolah serta kemudian dikumpulkan oleh Disdikpora untuk kemudian dilaporkan ke Kemendikdasmen. Perencanaan yang dimaksud mengenai daya tampung setiap sekolah.    

"Setelah mendapat persetujuan dari kementerian, baru kita melaksanakan sosialisasi ke semua sekolah. Kita tidak berani kalau misalkan sesuatu tidak sesuai dengan aturan main," papar Helmi.

"Contoh ketika ketentuan penetapan jumlah rombel satuan pendidikan dalam kondisi normal untuk SMP misalkan jumlah rombel, berarti ruangan minimal 3 kelas dari kelas 1-3, dan maksimal 33, berarti dari kelas 1 sampai 3 masing-masing 11 kelas. Hal ini sesuai Permendikbudristek Nomor 47 (Tahun 2023) Pasal 8," sambungnya. 

Lebih lanjut Helmi menuturkan, pihaknya juga melihat ketentuan penetapan jumlah peserta didik per rombel yang ketika dalam kondisi normal khususnya SMP daya tampungnya 32 siswa. Lalu keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) ketika misalkan dalam situasi dan kondisi yang tidak normal bisa ada suatu perubahan bisa menampung sampai 45 siswa.

"Tidak normal itu apa?, pertama tergantung letak demografi, ini yang merencanakan jelas bukan kita dulu, tapi tetap dari sekolah masing-masing. Ketika misalkan SMP 1 memang jumlah peserta didiknya pasti banyak, terus juga animo dari luar tetap ingin masuk kesitu. Yang jelas kita berbagai pertimbangan kondisi tertentu, sehingga kita bisa melebihi dari 32 khusus untuk sekolah memang yang ada seperti SMP 1 dan 2 Cianjur," katanya.  

Apabila tidak membuat dulu perencanaan yang dilaporkan ke Kemendikdasmen, maka kata Helmi tidak akan bisa melaksanakan SPMB.

JUMLAH ROMBEL DAN KUOTA SISWA SMP NEGERI/SWASTA DI CIANJUR SPMB 2025

Sumber: