Pita Cukai Salah Peruntukkan Dapat Menimbulkan Berbagai Dampak Merugikan
Ilustrasi Pita Cukai.(Bea Cukai)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan pita Cukai salah peruntukan dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan.
Dari sisi negara, penerimaan cukai berkurang karena produk yang beredar tidak membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan. Sementara bagi konsumen, keberadaan rokok dengan pita tidak sesuai berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap legalitas produk tembakau yang beredar di pasaran.
Kondisi ini juga membuka peluang lebih luas bagi peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi. Pita cukai seharusnya dipasang sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, baik dari jenis rokok maupun jumlah batang dalam satu kemasan. Setiap ketidaksesuaian menjadi tanda jelas adanya penyalahgunaan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan publik secara keseluruhan.
Contoh ketidaksesuaian tersebut bisa dilihat apabila jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai, misal produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) namun dilekati pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Selain itu, pita cukai yang tertera menunjukkan peruntukan untuk isi 12 batang, namun ditempelkan pada kemasan rokok berisi 20 batang.
Masyarakat di Cianjur pun diingatkan agar lebih berhati-hati ketika membeli rokok, terutama dengan memperhatikan kesesuaian pita cukai yang melekat pada kemasan.
Dengan ketelitian konsumen, praktik penyalahgunaan pita cukai diharapkan dapat ditekan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.(*)
Sumber:
