Banner Disway Award 2025

Lima Langkah Identifikasi Pita Cukai untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Lima Langkah Identifikasi Pita Cukai untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi Pita Cukai.(Bea Cukai)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Bea Cukai secara kontinu melakukan upaya preventif dalam mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal

Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan melalui peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu cara yang dinilai efektif adalah dengan memperkuat pemahaman publik mengenai cara mengidentifikasi pita cukai yang melekat pada produk hasil tembakau. 

Pemeriksaan sederhana yang dilakukan konsumen diharapkan dapat membantu mendeteksi keberadaan rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memastikan keberadaan pita cukai pada kemasan. Produk rokok legal wajib mencantumkan pita cukai sebagai tanda pelunasan kewajiban, sehingga ketiadaan pita menjadi indikasi awal adanya pelanggaran.

Tahap berikutnya adalah memeriksa keaslian pita cukai. Pita yang asli umumnya memiliki ciri khusus, seperti kertas dengan kualitas tertentu, cetakan yang jelas, serta hologram yang tidak mudah dipalsukan. 

Sementara itu, pita cukai palsu biasanya dicetak menggunakan kertas biasa dengan hasil cetakan buram dan minim fitur pengaman.

Selain keaslian, kondisi pita cukai juga menjadi faktor penting. Pita yang baru akan terlihat rapi menempel pada kemasan, sedangkan pita cukai bekas biasanya tampak lecek, kusut, dan dipasang secara asal-asalan. Praktik penggunaan pita cukai bekas merupakan bentuk manipulasi yang kerap ditemukan pada rokok ilegal.

Langkah keempat adalah memeriksa ketepatan kode personalisasi. Setiap pita cukai dilengkapi dengan informasi perusahaan yang bersangkutan. Ketidaksesuaian antara kode pada pita cukai dengan nama pabrik rokok pada kemasan menandakan adanya penyalahgunaan pita.

Terakhir, kesesuaian peruntukan pita cukai juga harus diperhatikan. Pita cukai yang digunakan wajib sesuai dengan kategori produk, baik dari jenis rokok maupun jumlah batang dalam kemasan.

Pita cukai untuk rokok isi 12 batang misalnya, tidak boleh digunakan pada kemasan berisi 20 batang. Demikian pula pita cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak boleh dipasang pada rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dengan mengikuti lima langkah identifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. 

Partisipasi publik melalui kewaspadaan konsumen menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung pemerintah menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keadilan usaha di sektor industri hasil tembakau.(*)

Sumber: