Komisi IV DPRD Cianjur Ungkap Dampak Jika Status UHC Prioritas Dicabut
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Moch. Nursidin)--
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Cianjur terancam kehilangan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, menyusul dicoretnya 120 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) oleh Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan menjelaskan, awal Februari 2026 Pemkab Cianjur menerima pemberitahun terkait adanya 120 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI
yang dicoret. Sehingga totalnya menjadi 240 ribu PBI yang dicoret dari BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat.
“Dicoretnya sebanyak 120 ribu PBI tersebut mengancam status UHC Prioritas Cianjur hilang, karena jumlah kepesertaan dan keaktifan berkurang,” katanya, Rabu (11/2).
Sebelumnya lanjut dia, Kabupaten Cianjur berhasil mencapai target penerima UHC Prioritas dengan persentase BPJS Kesehatan berada di angka 98 persen, dan keaktifan peserta mencapai 81 persen.
“Karena adanya pencoretan 120 ribu perserta, maka jumlah kepesertaan di bawah 98 persen dan keaktifan hanya 78 persen yang minimalnya 80 persen agar bisa meraih UHC Prioritas,” katanya.
I Made mengatakan, pada tahun 2026 Pemkab Cianjur telah mengalokasikan sebesar Rp280 miliar untuk
mengcover UHC. Sedangkan kebutuhannya sekitar Rp398 miliar.
“Untuk Provinsi hingga saat ini belum ada kejelasan, tapi mudah-mudahan nanti tercover 25 persen seperti tahun sebelumnya. Dari total yang kita alokasikan dan jika dapat bantuan dari Provinsi sekitar 25 persen itu bisa tercover,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan terkait adanya pencoretan sebanyak 120 ribu BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Cianjur.
“Besok (hari ini,red) kita akan bekerja sama dengan OPD terkait, untuk mendapatkan data sesungguhnya, berapa yang harus kita bantu, dan berapa yang harus mendapatkan haknya dari Pemerintah Pusat,” katanya.(cr2)
Sumber:
