Komisi IV DPRD Cianjur Sikapi Pemberhentian Puluhan Kepala Sekolah
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 31 kepala sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cianjur resmi diberhentikan dari jabatannya karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun. Komisi IV DPRD Cianjur pun menyikapi hal ini.
Rencananya Komiis IV akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur untuk meminta klarifikasi, sekaligus membahas persoalan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Rustam Efendi, mengatakan pihaknya akan menelaah kembali aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Memang ada peraturan menteri pendidikan, hanya saja pasal demi pasal akan kami buka kembali untuk dipelajari. Jangan sampai terjadi interpretasi atau penafsiran yang berbeda terhadap isi peraturan tersebut,” katanya kepada Cianjur Ekspres di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 29 September 2025.
BACA JUGA:Melebihi Batas Masa Jabatan, 31 Kepala Sekolah di Cianjur Diberhentikan
BACA JUGA:Ratusan Sekolah Tak Miliki Kepsek Definitif
Rustam mengaku telah menerima banyak masukan dan keluhan terkait kebijakan pemberhentian kepala sekolah, baik dari masyarakat maupun berbagai pihak terkait.
“Kami juga membaca di surat kabar, kabarnya setelah ini akan ada ratusan kepala sekolah lain yang menyusul,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV akan meminta data lengkap kepala sekolah beserta masa jabatannya dari Disdikpora. data tersebut akan diverifikasi bersama antara DPRD dan Disdikpora agar tidak menimbulkan polemik seperti yang sebelumnya terjadi.
“Dengan adanya data, kita sandingkan dengan aturan, sehingga sejak awal akan ketahuan siapa saja yang sudah habis masa jabatannya. Yang bersangkutan pun bisa bersiap tanpa harus melakukan upaya lain,” jelas Politisi NasDem tersebut.
BACA JUGA:Kepala Disdikpora Cianjur Sebut Jabatan Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode, Kecuali
BACA JUGA:120 Kursi Kepala Sekolah di Cianjur Diisi Plt, Ini Penyebabnya
Rustam menegaskan, meski kebijakan ini merupakan domain Disdikpora, DPRD tetap berkomitmen untuk memantau dan mengevaluasi agar prosesnya berjalan profesional dan transparan.
“Kami akan meminta Dinas Pendidikan dalam hal ini profesional,” katanya.
Sumber:
