Calon Jemaah Haji Cianjur Diminta Patuhi Aturan Pemerintah
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Ramlan Rustandi.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Ramlan Rustandi meminta para calon jemaah haji mengikuti aturan pemerintah selama menjalani proses ibadah haji.
"Jemaah harus mengikuti aturan pemerintah, karena pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan," kata Ramlan usai membuka bimbingan manasik haji tingkat kecamatan yang diikuti calon Jemaah haji dari Kecamatan Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, yang bertempat di Aula MAN 2 Cianjur, Kecamatan Pacet pada Selasa 22 April 2025.
"Tidak ada kebijakan pemerintah yang akan memberatkan jemaah. Jadi diimbau para jemaah jangan terlalu banyak mendengar cerita cerita di luar kebijakan pemerintah. Kalau misalkan enak, jangan berlebihan. Begitupun kalau pahit, jangan terlalu berlebihan, sehingga membuat resah dan gelisah para jemaah," katanya.
"InsyaAllah pemerintah akan memberikan yang terbaik buat jemaah," tambah Ramlan.
BACA JUGA:Mahal, Harga Kelapa Parut di Pasar Cipanas Rp17 Ribu Per Butir
BACA JUGA:Kemenag Cianjur Gelar Pertemuan Pertama Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan
Berdasarkan data setempat, kuota jemaah haji untuk Kabupaten Cianjur pada tahun 2025 sebanyak 1415 jemaah yang dibagi per kecamatan.
"Alhamdulillah hasil pengecekan, mengenai administrasi calon jemaah haji sudah di atas 90 persen. Sementara sisanya ada beberapa jemaah yang belum selesai paspor karena memang jemaah tambahan, jemaah dari cadangan yang masuk. Kalau jemaah murni, secara keseluruhan sudah selesai semuanya," jelasnya.
"Jemaah murni itu, jemaah yang berhak berangkat tahun berjalan, dan dokumen perjalanan dan lain lainnya sudah selesai, hanya tinggal menunggu finalisasi penerbitan visa dari Saudi Arabia," kata Ramlan.
Sumber:
