Banner Disway Award 2025

Dewan Cianjur Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Izin Pengelolaan Parkir

Dewan Cianjur Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Izin Pengelolaan Parkir

Gedung DPRD Cainjur. Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan pentingnya kelengkapan izin dalam pengelolaan parkir. (Foto: Mochamad Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan pentingnya kelengkapan izin dalam pengelolaan parkir. Menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Parkir.

Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur, Isnaeni, mengatakan bahwa setiap pengusaha yang memiliki lahan parkir wajib mengurus izin resmi. 

"Dinas sudah melakukan sosialisasi, tapi baru sebagian kecil perusahaan yang mengurus izin," katanya kepada wartawan, Senin 28 April 2025.

Isnaeni mengungkapkan, proses izin parkir harus dilengkapi dengan dokumen lain, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

BACA JUGA:Alfamart Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Cianjur

BACA JUGA:Kemenag Cianjur Segera Sosialisasikan Makanan Berlebel Halal Mengandung Unsur Babi

"Dari 44 tempat usaha yang diwajibkan mengurus izin, baru 12 yang sudah mendapat persetujuan, di antaranya Rumah Sakit Cianjur, RS Pagelaran, RS Edelweiss, dan City Mall 1 dan 2," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Teddy Artiawan, menegaskan pihaknya siap melaksanakan aturan baru ini. "Regulasi teknis memang baru diterbitkan tahun 2024, meski dasar hukumnya sudah ada sejak lama," katanya.

"Kami juga memperhatikan kondisi lapangan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban parkir," ujar Teddy.

Sumber: