Kemenag Cianjur Segera Sosialisasikan Makanan Berlebel Halal Mengandung Unsur Babi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementrian Agama (Kemenag) Cianjur baru menerima surat pemberitahuan terkait temuan produk berlabel halal yang mengandung unsur babi (B2). Namun, hingga saat ini belum ada instruksi pasti dari pusat terkait langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menemukan sembilan Produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Temuan ini disampaikan dalam Siaran Pers Nomor 242/KB. HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua produk lainnya belum memiliki sertifikat halal. Untuk produk yang telah bersertifikat halal, BPJPH menginstruksikan produsen untuk segera melakukan penarikan dari peredaran, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk tanpa sertifikat halal juga dikenai sanksi administrasi oleh BPOM karena diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi produk. Sanksi termasuk perintah penarikan produk dari peredaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BACA JUGA:KPPBC Bogor: Rokok Ilegal Merugikan Negara Juga masyarakat
BACA JUGA:Di Cianjur, 3.253 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi, mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan terkait temuan produk berlabel halal yang mengandung unsur babi (B2) pada Rabu 23 April 2025.
"Apalagi dalam surat tersebut kebanyakan adalah produk makanan anak-anak. Kemungkinan besar, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama instansi terkait untuk mengecek ketersediaan stok produk tersebut," kata Shalahudin Al-Ayubi kepada wartawan, belum lama ini.
Shalahudin Al-Ayubi menjelaskan, dalam surat pemberitahuan itu tercatat ada sembilan item produk makanan yang perlu diwaspadai. Pihaknya berencana segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah produk-produk tersebut masih beredar.
"Nanti kami akan menyampaikan hasil temuan kepada pimpinan, dan menunggu arahan lebih lanjut terkait langkah yang harus diambil," paparnya.
BACA JUGA:Kabupaten Cianjur Tambah Dua Pos Damkar dan Satu Armada Baru
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Cianjur Diminta Patuhi Aturan Pemerintah
Menurutnya, jika masyarakat sudah mengetahui informasi ini, kemungkinan besar mereka akan lebih waspada dan menghindari produk-produk tersebut. Namun, Shalahudin juga mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi ini.
"Apalagi yang namanya gluten B2, bisa saja awalnya produk tersebut tidak menggunakan bahan tersebut, tetapi setelah beberapa waktu bisa saja mengandung," ujarnya.
Sumber:
