Angka Pernikahan Dini di Cianjur Menurun
Tren pernikahan dini di Kabupaten Cianjur dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2024 tercatat hanya 45 kasus. (Foto: Pixabay)--
Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, Shalahudin Al Ayubi mengakui jika pernikahan di bawah umur di Kabupaten Cianjur menurun sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi tentang aturan batas usia menikah yakni harus sudah mencapai usia 19 tahun.
Berdasarkan data setempat, pada Januari hingga Desember 2023, tercatat angka pernikahan di bawah umur sebanyak 22 laki-laki dan 84 perempuan. Sementara sejak Januari hingga Juni 2024, angka pernikahan di bawah umur turun, yakni sebanyak 19 laki-laki dan 72 perempuan.
BACA JUGA:Dinkes Cianjur Fokus Pencegahan DBD Lewat PSN dan Kolaborasi Warga
BACA JUGA:Disbudpar Cianjur Terus Berupaya Mengembangkan Kampung Adat Miduana
"Berdasarkan data tersebut berarti ada penurunan angka pernikahan dini di semua KUA di Cianjur," katanya.
"Mau tak mau calon pengantin harus menunggu hingga usia yang telah ditetapkan, yakni berusia 19 tahun," tuturnya.
Ayub menambahkan, tren penurunan angka pernikahan dini merupakan sebuah keberhasilan sosialisasi yang dilakukan jajaran Kemenag, seperti yang dilakukan oleh penghulu dan petugas penyuluh agama Islam.
"Penghulu dan penyuluh agama Islam memang memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang menikah di bawah umur," ungkapnya.
Sumber:
