Banner Disway Award 2025

Belasan Anak di Cianjur Terjaring Razia Jam Malam

Belasan Anak di Cianjur Terjaring Razia Jam Malam

Kasat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Cianjur, AKP Yudistira Nugraha saat menjaring sejumlah anak di Terminal Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Senin (26/5) malam. (Foto: Humas Polres Cianjur)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Cianjur menjaring belasan anak yang masih nangkring di luar rumah pada jam malam, Senin (26/5). 

Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan bahwa penerapan jam malam pada anak-anak telah dia terapkan jauh-jauh hari, bahkan saat dirinya masih menjabat Kapolres Garut.

"Saya sudah menerapkan jam malam untuk kalangan pelajar ini sejak lama. Hanya saja tidak seramai setelah ada SE dari pak Gubernur," kata Yonky saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Warga Desa Cisujen Cianjur Minta Jalan Kabupaten Diperbaiki

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Cianjur Menurun

Sejak dirinya menjabat Kapolres Cianjur pada Juni 2024 lalu, penerapan jam malam tidak terlalu gencar karena masih dalam tahap edukasi. Razia pelajar di jam malam pun dilakukan di atas pukul 21.00 WIB.

"Dengan adanya SE Gubernur ini, kita jadi lebih semangat untuk penerapan jam malam khusus pelajar. Selama mereka berada di bawah usia 18 tahun, berarti masih anak-anak. Menurut undang-undang, 18 tahun kurang sehari pun masih dalam kategori anak," kata Yonky mengungkapkan.

Namun, ada beberapa kegiatan anak di luar rumah yang dikecualikan, seperti anak yang sedang membantu orang tuanya, sedang beribadah, atau mungkin berjalan-jalan malam bersama orang tuanya.

"Selama anak di luar rumah tapi bersama atau dalam pengawasan orang tuanya, ya tidak masalah. Seperti sedang di rumah makan, atau di taman, tapi bersama orang tua, ya tidak apa-apa," jelasnya.

BACA JUGA:Salah Satunya KB Online, Bupati Cianjur Ungkap Sejumlah Program Inovasi

BACA JUGA:Bangun Ekonomi Warga, Pemdes Cimacan Bentuk Koperasi Syariah Desa Merah Putih

Menurutnya, tujuan penerapan jam, bertujuan untuk melindungi generasi penerus dari tindak kriminalitas, baik itu sebagai korban atau pelaku. Juga menjaga bibit pembangun bangsa dari kerusakan, menuju Indonesia Emas 2045.

"Kita tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau pelaku kejahatan. Mereka adalah penerus dan aset di masa depan, calon jurnalis, polisi, tentara, bupati, gubernur, bahkan bisa saja calon presiden. Mereka harus kita jaga, karena mereka belum bisa berpikir mandiri, makanya kita arahkan," jelasnya.

Sumber: