Banner Disway Award 2025

Warga Cianjur Masih Bingung Cara Bayar Tilang ETLE, Polisi: Konfirmasi Dulu

Warga Cianjur Masih Bingung Cara Bayar Tilang ETLE, Polisi: Konfirmasi Dulu

Satlantas Polres Cianjur telah memasang kamera ETLE portabel di depan pos 10 Cepu, Tugu Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, sebagai upaya menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Warga terutama para pengendara mengaku masih bingung soal mekanisme pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portabel di depan pos 10 Cepu, Tugu Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

“Saya jujur belum tahu cara bayar dendanya gimana. Kalau misalnya ada ETLE di suatu titik sih saya tahu, apalagi saya sering keliling Cianjur. Tapi kan banyak juga orang yang gak tahu,” kata Andi Fani (47), salah seorang warga saat ditanya Cianjur Ekspres, Selasa 22 Juli 2025.

Menurutnya, tilang elektronik ini belum efektif, terutama jika kendaraan yang digunakan bukan atas nama pribadi.

“Ya menurut saya sih tilang elektronik ini belum efektif, soalnya kan banyak motor yang dibeli tangan kedua, ketiga, atau bahkan keempat. Kadang belum balik nama juga. Jadi surat tilangnya nyasar ke pemilik lama. Terus ya kita gak tahu harus gimana. Pokoknya saya gak ngerti cara bayarnya,” ujar Andi.

BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Cianjur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:HMI Desak Kejari Cianjur Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU, Jangan Ragu Tetapkan Tersangka

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Hardian, mengatakan bahwa masyarakat bisa melakukan konfirmasi pelanggaran terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.

“Langkah awal, masyarakat bisa membuka situs etle.polri.go.id, lalu masukkan data nomor polisi. Kalau memang terkena tilang, akan muncul datanya. Setelah itu, lakukan konfirmasi secara online atau datang ke bagian tilang Polres,” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.

Setelah konfirmasi berhasil, masyarakat akan mendapatkan kode Briva untuk pembayaran denda.

“Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau bisa langsung datang ke Polres ke bagian tilang nanti kita arahkan. Jadi enggak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. Kalau dendanya dibayar, dianggap sudah selesai,” jelas Hardian.

BACA JUGA:TP PKK Kabupaten Cianjur Rechecking Lomba 10 Program Pokok PKK

BACA JUGA:Rumah Panggung di Cianjur Habis Terbakar, Nenek Esih Ditemukan Tewas

Menurutnya, keberadaan kamera ETLE terbukti efektif karena mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Cianjur.

“ETLE ini sangat efektif. Karena kecelakaan itu seringnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Dengan sistem ini, pelanggar bisa langsung terpantau, jadi ada efek jera,” pungkasnya.(Cr1)

Sumber: