Banner Disway Award 2025

HMI Desak Kejari Cianjur Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU, Jangan Ragu Tetapkan Tersangka

HMI Desak Kejari Cianjur Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU, Jangan Ragu Tetapkan Tersangka

Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Henda Rosadi.(istimewa/dok.pribadi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur segera menuntaskan proses penyelidikan dan tidak ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 Miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Henda Rosadi, menyatakan sikap kritis dan prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki aparat penegak hukum tersebut. 

"Proyek sebesar ini yang didanai dari anggaran publik harus diawasi dengan serius agar tidak menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Cianjur Ekspres, Senin 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Reses di Desa Limbangansari Cianjur, Wahyudin Serap Aspirasi Soal Pendidikan hingga Kesehatan

BACA JUGA:Irfan Aulia Budiman Apresiasi Pemkab Cianjur Salurkan Bantuan Obat dan Alkes untuk Lapas Kelas IIB

BACA JUGA:TP PKK Kabupaten Cianjur Rechecking Lomba 10 Program Pokok PKK 

HMI pun juga menuntut transparansi dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta atau melindungi pihak tertentu.

"HMI siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan akan turun ke jalan bila ada indikasi pelemahan penegakan hukum," kata Henda. 

Dirinya pun menegaskan, HMI Cianjur menyampaikan sikap mendesak transparansi dan akuntabilitas penegak hukum. Yakni mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. 

"Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini, mengingat proyek PJU menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar," ucap Henda. 

Tak hanya itu, HMI Cianjur juga meminta penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera menetapkan tersangka jika cukup bukti. Henda menilai, lambatnya penetapan tersangka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. 

"Jika sudah ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar aparat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya. 

"Apalagi Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur (Dr. Kamin, S.H., M.H) menyampaikan "telah mengamankan uang senilai 1 miliyar rupiah dan akan menetapkan tersangka maksimal dalam waktu 3 pekan," sambung Henda. 

Lebih lanjut dia mengatakan, HMI Cianjur akan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari elemen kontrol sosial.

Sumber: