Dilaporkan ke Presiden, Kedutaan RI di Riyadh Tahan Pemulangan TKW Cianjur
Ilustrasi-Tenaga Kerja Indonesia. (Foto: Pixabay)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Lina binti Ateng warga Kampung Cikananga RT 01/RW 04, Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, tertahan di Kedutaan Besar RI di Riyadh Arab Saudi. Tidak ada alasan jelas, kenapa Kedutaan RI tidak memulangkan TKW yang sempat 22 tahun tidak ada kabar itu ke tanah air.
Kuasa Hukum keluarga, Gin Gin Yonagie menjelaskan, Lina berangkat menjadi TKW dengan tujuan Arab Saudi melalui PT Amsi di Jakarta pada tahun 2003. Sejak diberangkatkan pihak keluarga kehilangan kontak sehingga berupaya untuk mencari keberadaanya.
Melalui media sosial, akhirnya keberadaan Lina yang sudah 22 tahun tidak ada kabar menemui titik terang. "Klien kami memposting pencarian di Facebook pada 8 Februari 2025, dan pada tanggal 18 Februari 2025 mendapatkan balasan massanger atas nama Lina binti Ateng yang menerangkan bahwa Klien kami masih ada dan masih dikerjakan di majikan atas nama Migad yang beralamat di Ma'had Shuga Al Bugemi Al Naseem Al Garbi jalan Nisai nomor 109 Saudi Arabia," jelas Gin Gin, Selasa 22 Juli 2025.
Setelah berhasil menjalin komunikasi, pihak keluarga mendapatkan pengaduan dari Lina bahwa selama bekerja tidak pernah mendapatkan gaji dan selama bekerja tidak memiliki kebebasan seperti layaknya pekerja lainnya.
BACA JUGA:Kabupaten Cianjur Dipastikan Tak Kebagian Kuota Nikah Massal Oleh Kemenag RI
BACA JUGA:Warga Cianjur Masih Bingung Cara Bayar Tilang ETLE, Polisi: Konfirmasi Dulu
Pihak keluarga berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kedutaan RI di Riyadh. "Saat itu dari kedutaan menyarankan agar klien kami itu agar kabur dari tempatnya bekerja ke Kedutaan RI. Saran itu dilakukan dan pada 13 Maret 2025, Lina kabur dan pergi KA Kedutaan RI," katanya.
Gin Gin menegaskan, mengetahui Lina sudah berada di Kedutaan RI pihak keluarga berupaya agar bisa pulang ke Indonesia. Upaya dilakukan dengan mendatangi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Klien kami juga meminta bantuan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur agar bisa memfasilitasi pemulangan Lina yang sudah berada di Kedutaan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan," paparnya.
Pihak keluarga juga mendapatkan informasi jika majikan Lina pada 22 April 2025 mendatangi Kedutaan RI dan menyerahkan gaji Lina yang belum dibayar senilai SAR 146.000. "Selain telah membayar gaji selama 22 tahun, majikan Lina juga telah membayar pembuatan SPLP dan tiket pemulangan Lina ke Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:HMI Desak Kejari Cianjur Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU, Jangan Ragu Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:TP PKK Kabupaten Cianjur Rechecking Lomba 10 Program Pokok PKK
Sebagai Kuasa Hukum pihaknya melakukan protes keras atas dasar apa Kedutaan Besar RI di Riyadh belum memulangkan Lina ke Indonesia. Sementara biaya untuk pemulangannya sudah dipersiapkan.
"Tidak hanya itu kami juga mempertanyakan tentang penitipan uang gaji Lina ke Kedutaan RI dengan pemroses Muhammad Hasyim. Untuk itu kami atas nama keluarga meminta agar gaji yang dititipkan itu dibayarkan dan Lina bisa dipulangkan ke Indonesia," tegasnya.
Sumber:
