Banner Disway Award 2025

Kepala Disdikpora Cianjur Sebut Jabatan Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode, Kecuali

Kepala Disdikpora Cianjur Sebut Jabatan Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode, Kecuali

Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menyatakan telah menerima dan mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menengah (Permendiknasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodesasi jabatan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMK.

Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin menjelaskan, aturan tersebut menetapkan batas masa jabatan kepala sekolah dalam satu periode selama empat tahun dan maksimal menjabat selama dua periode atau delapan tahun.

“Betul, bahwa saat ini semua dinas pendidikan telah menerima Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025. Di dalamnya diatur bahwa satu periode jabatan kepala sekolah adalah empat tahun, dan maksimal dua periode atau delapan tahun,” kata Ruhli kepada Cianjur Ekspres, Senin 4 Agustus 2025.

Namun, lanjut Ruhli, jika di suatu daerah belum tersedia calon pengganti yang memenuhi kriteria, masa jabatan kepala sekolah bisa diperpanjang satu periode lagi.

BACA JUGA:Tambah Pos Pemadam Kebakaran di Cianjur Kota, Bupati Wahyu: Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

BACA JUGA:TPA Mekarsari Kena Sanksi KLHK, DLH Cianjur Sebut Ada Miskomunikasi

“Bahkan jika seseorang sudah tujuh tahun menjabat, maka bisa diselesaikan hingga delapan tahun. Setelah itu, jika memang masih diperlukan, bisa diperpanjang hingga 12 tahun, lalu 16 tahun maksimal,” jelasnya.

Meski regulasi ini telah ditetapkan, Ruhli menegaskan, pelaksanaannya belum bisa dilakukan secara langsung karena masih menunggu turunan aturan berupa petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP).

“Kita bukan tidak melaksanakan, tapi saat ini menunggu SOP dan juklak juknis. Dalam implementasi regulasi pasti ada tahapan, salah satunya adalah sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.

Disdikpora Cianjur telah memulai proses pemetaan kepala sekolah yang telah menjabat selama 8, 12, hingga 16 tahun sebagai langkah awal persiapan implementasi aturan baru ini.

BACA JUGA:Polres Cianjur Siap Menjaga Stabilitas dan Keamanan Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Panen Raya Jagung Hibrida di Cianjur Tembus 8 Ton per Hektar

“Saat ini kami sedang konsen pada sosialisasi. Jika tidak disosialisasikan minimal dalam tahun ini, bisa berdampak pada pencairan tunjangan kinerja atau sertifikasi kepala sekolah. Bahkan pemerintah bisa kena teguran,” ujar Ruhli.

Ruhli menegaskan, sosialisasi harus tuntas dalam satu tahun sejak peraturan ditetapkan agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan administratif ke depannya.

Sumber: