Banner Disway Award 2025

Dua Pelaku Penganiaya Nenek Asyiah Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Pelaku Penganiaya Nenek Asyiah Divonis 2 Tahun Penjara

Dua pelaku kasus penganiayaan terjadap nenek Asyiah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto: Istimewa)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dua pelaku kasus penganiayaan terhadap Nenek Asyiah (76), berinisial A dan AK, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama dua tahun.

Humas PN Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

“Inti putusannya adalah para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang lain terluka,” ujarnya pada Kamis 28 Agustus 2025.

Setelah itu, kedua pelaku langsung digiring ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:Tuai Simpati Banyak Orang, Nenek Asyiah Dapat Hadiah Umrah Hingga Uang Tunai

BACA JUGA:Sempat Buron, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama Pemukulan Nenek Asyiah

“Setelah pembacaan putusan, mereka langsung di bawa ke Lapas Cianjur untuk menjalani hukuman,” kata Raja Bonar.

Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula pada Minggu 4 Mei 2025, siang, ketika Nenek Asyiah, warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, baru pulang dari Sukabumi setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya. Saat melintasi Kampung Legok, Desa Bunijaya, ia meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya menapaki jalan menanjak.

Namun, anak tersebut tiba-tiba berlari meninggalkannya. Tak lama kemudian, seorang warga berteriak menuduh Asyiah sebagai penculik. Tuduhan itu memicu amarah warga lain hingga nenek berusia lanjut itu dikeroyok.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas korban dipukul dan ditendang, bahkan bagian kepalanya sempat dihantam seorang pria. Akibatnya, Nenek Asyiah menderita lebam pada wajah dan punggung.(Cr1)

Sumber: