Kebijakan PPPK Paruh Waktu di Cianjur Dinilai Janggal
Sebanyak 259 PPPK di Kabupaten Cianjir resmi dilantik di Pendopo Cianjur, beberapa waktu lalu. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Surat pernyataan berisi 10 poin yang wajib ditandatangani oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai, beberapa poin dalam surat tersebut janggal dan tidak sejalan dengan aturan nasional.
Ketua DPD Aliansi R2-R3 Kabupaten Cianjur, Heru Gama Yudha, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari ASN maupun honorer terkait penambahan poin dalam surat pernyataan.
“Awalnya hanya lima poin, tapi di Kabupaten Cianjur menjadi 10 poin. Ini menjadi tanda tanya, karena kebijakan yang dibuat BKPSDM tidak sesuai dengan aturan BKN sesuai Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPPK,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 11 September 2025.
Menurutnya, para honorer yang kini diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap bekerja mengikuti pola ASN penuh waktu, namun kesejahteraannya jauh lebih minim.
BACA JUGA:259 PPPK Dilantik, Bupati Cianjur: Bekerja dengan Hati dan Profesional untuk Masyarakat
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Usulkan 7.034 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
“Ini kan sudah menjadi dasar perjuangan teman-teman honorer agar bisa diangkat penuh waktu. Jadi kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak,” tegasnya.
Meski begitu, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan, penambahan poin dalam surat pernyataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Sebanyak 7.182 Tenaga Non-ASN di Cianjur Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Komisi IV DPRD: Mediasi Dulu
“Tahun ini kita mengalami defisit. Jumlah PPPK paruh waktu lebih dari 7.000 orang. Kalau semuanya diangkat penuh waktu, keuangan daerah tidak akan mampu,” terang Akos.
Dia menambahkan, Bupati Cianjur tetap mengusulkan seluruh tenaga non-ASN untuk diangkat, meski statusnya paruh waktu.
Sumber:
