Mengancam Keselamatan, Warga Cinengah Girang Tolak Keras Perpanjangan Kontrak Tower BTS
Warga Kampung Cinengah Girang RT 01/RW 013 Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, memasang spanduk Penolakan Perpanjangan Kontrak Berdirinya Tower yang dianggap mengancam keselamatan warga setempat, Sabtu (04/10). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--
"Yang berbahaya itu radiasinya, bahkan alat elektronik khususnya televisi milik warga banyak yang rusak. Apalagi sejak 2008 sudah ada Permen Kominfo Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 bahwa dilarang mendirikan tower BTS di tengah-tengah pemukiman warga," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, Atep mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan keinginan warga soal penolakan perpanjangan kontrak terhadap pihak perusahaan.
BACA JUGA:Bupati Cianjur: Perbaikan Jalan Hanjawar-Pacet Akan Segera Dilakukan
BACA JUGA:Ganggu Lingkungan, Warga Desa Campaka Cianjur Tolak Pembangunan Peternakan Ayam
"Kami sudah pernah menyampaikan keluhan warga kepada perusahaan. Bahkan kata petugas dari perusahaan, apabila ada apa-apa, pihak perusahaan yang akan bertanggung jawab, termasuk soal surat izin lingkungan," katanya.
Sumber:
