Sidang Praperadilan Oknum Guru Ngaji Berlanjut, Kuasa Hukum Tersangka dan Korban Berbeda Pandangan
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (23/10/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--
Sementara itu, Kuasa Hukum salah satu Korban, Sofia, menilai proses penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Cianjur sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memahami langkah penyidik sudah sesuai SOP, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, sampai penetapan tersangka. Tidak ada yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
BACA JUGA:Gadis 16 Tahun Korban Rudapaksa Oleh 12 Pria di Cianjur Sudah Mulai Pulih
BACA JUGA:Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bojongpicung Cianjur
Sofia juga menilai pengajuan praperadilan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan hal yang jarang terjadi, meskipun secara hukum sah untuk diajukan.
“Selama saya menjadi pengacara, ini baru pertama kali kasus pelecehan anak diajukan praperadilan. Kalau kasus tipikor atau penipuan itu biasa, tapi kasus seperti ini cukup langka,” kata Sofia.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada korban, mengingat kasus tersebut melibatkan anak-anak yang kini masih mengalami trauma mendalam.
“Kami berharap keputusan hakim nanti benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan bagi para korban. Jika kasus seperti ini tidak diproses dengan tegas, maka akan banyak pelaku yang merasa aman dan tidak jera," pungkasnya.(Cr1)
Sumber:
