Banner Disway Award 2025

Penolakan Perpanjangan Kontrak Tower BTS Kembali Mencuat, Warga Cinengah: Merasa Diabaikan

Penolakan Perpanjangan Kontrak Tower BTS Kembali Mencuat, Warga Cinengah: Merasa Diabaikan

Warga Kampung Cinengah Girang RT 01/RW 13 Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pasang spanduk penolakan perpanjangan kontrak tower BTS, Sabtu (10/10/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Penolakan warga Kampung Cinengah Girang RT 01/RW 13, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, terhadap perpanjangan kontrak izin tower Base Transceiver Station (BTS) kembali mengemuka.

Penolakan muncul dalam musyawarah antara warga, perwakilan perusahaan, pemilik lahan, dan pemerintah desa, Selasa (18/11/2025). warga menegaskan ketidakpuasannya setelah mengetahui kontrak sewa lahan tower telah diperpanjang tanpa pemberitahuan warga.

Ketua RT 01, Dedi Lesmana, mengatakan bahwa musyawarah belum menghasilkan titik temu. Menurutnya, masyarakat masih belum puas dengan klarifikasi yang diberikan pihak perusahaan.

“Masyarakat belum sepenuhnya puas dengan jawaban perusahaan. Sebagai RT, saya akan terus mendampingi warga untuk memperjuangkan hak-hak yang belum terpenuhi,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Mengancam Keselamatan, Warga Cinengah Girang Tolak Keras Perpanjangan Kontrak Tower BTS

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Dukung Penuh Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Dalam audiensi tersebut, lanjut Dedi, pihak perusahaan berusaha menawarkan sejumlah opsi, diantaranya pemberian tali asih. Namun nilai serta bentuknya masih belum jelas sehingga perlu dibahas terlebih dahulu bersama warga.

"Soal opsi yang disampaikan pihak perusahaan, kami belum bisa memutuskan, apakah diterima atau ditolak. Nanti kami akan musyawarahkan terlebih dahulu bersama warga, setelah itu kami akan menggelar kembali musyawarah bersama pihak perusahaan," ujar Dedi.

Salah seorang warga, Khotib menyampaikan bahwa masyarakat merasa diabaikan karena tidak pernah menerima informasi terkait perpanjangan kontrak antara pihak perusahaan dan pemilik lahan. 

“Warga tidak ada yang diberi tahu soal perpanjangan itu. Tidak ada konfirmasi dari pemilik lahan maupun perusahaan. Padahal tahun 2019 kami sudah meminta agar tidak diperpanjang,” katanya.

BACA JUGA:Disbudpar Cianjur Mulai Susun Agenda Event 2026, Kampung Wisata Pandanwangi Jadi Prioritas

BACA JUGA:BPBD Cianjur Upayakan Percepatan Dana Bantuan RR Bagi Warga Terdampak Pergerakan Tanah

Khotib menambahkan, dalam musyawarah muncul dua opsi penyelesaian, yakni warga dapat mengajukan gugatan ke PTUN jika menghendaki pembongkaran tower atau mempertimbangkan tali asih yang ditawarkan perusahaan. 

"Namun kami belum mengambil keputusan, dan akan kembali bermusyawarah secara internal. Setelah itu, baru akan dilaksanakan musyawarah kembali bersama pihak perusahaan," ujarnya.

Sumber: