Penolakan Perpanjangan Kontrak Tower BTS Kembali Mencuat, Warga Cinengah: Merasa Diabaikan
Warga Kampung Cinengah Girang RT 01/RW 13 Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pasang spanduk penolakan perpanjangan kontrak tower BTS, Sabtu (10/10/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--
Sementara, Sekretaris Desa Sukanagalih, Agus Misbah, menyampaikan bahwa pemerintah desa baru mengetahui perpanjangan kontrak setelah warga melakukan aksi protes dan memasang banner penolakan.
“Kami tidak mendapat pemberitahuan apa pun dari perusahaan terkait perpanjangan kontrak. Desa baru tahu saat warga memasang banner protes,” katanya.
BACA JUGA:Soal Muncul Bau Gas di Rumah Warga, BPBD Cianjur: Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan PVMBG
BACA JUGA:Demi Keamanan, Akses Jalan Menuju Situs Batu Kasur Pacet Cianjur Ditutup Sementara
Agus menambahkan, perusahaan mengaku telah menandatangani perpanjangan kontrak dengan pemilik lahan, namun komunikasi dengan warga tidak pernah dilakukan.
"Dalam musyawarah, perusahaan juga menawarkan fasilitas internet gratis sebagai bentuk tali asih, tetapi warga belum memberikan jawaban final," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kasie Satpol PP Kecamatan Pacet, Jejen Zailani, Menurutnya pihak kecamatan tidak pernah diundang atau diberi pemberitahuan mengenai proses yang dilakukan perusahaan, baik terkait perpanjangan kontrak maupun pertemuan dengan warga.
“Tidak ada pemberitahuan ke kecamatan maupun desa soal perpanjangan kontrak. Padahal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 31 Tahun 2013, pengelolaan menara telekomunikasi harus memenuhi prosedur,” katanya.
BACA JUGA:Vihara Sakyawanaram dan Yayasan Dhammasukha Indonesia Bekerjasama Gelar Bakti Sosial
BACA JUGA:Terminal Pasir Hayam Cianjur Bakal Diambil Alih Pemprov Jabar
Jejen menjelaskan, masa izin maksimum menara telekomunikasi adalah 20 tahun. Jika perusahaan melakukan perpanjangan, maka wajib mengulang proses permohonan perizinan dan melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat.
"Kami berharap pertemuan lanjutan dapat digelar dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya
Sumber:
