Sengketa Kepengurusan Kerukunan Villa Bukit Harmoni Cianjur Mencuat, Penasihat: Selesaikan Secara Kekeluargaan
Suasana pintu gerbang utama Villa Bukit Harmoni yang berlokasi di Desa Ciputri, Kecamatan Ciherang, Kabupaten Cianjur. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sengketa dua kepengurusan organisasi Kerukunan di lingkungan Villa Bukit Harmonis Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, mencuat ke publik.
Dua kubu yakni Fastawati Popy dan Titin Sumarni saling mengklaim keabsahan kepengurusan mereka masing-masing, dan berhak sebagai pengelola organisasi Kerukunan Villa Bukit Harmoni.
Ketua terpilih hasil musyawarah besar (Mubes), Fastawati Popy, mengatakan, kepengurusannya sah secara hukum dan telah menempuh mekanisme sesuai akta pendirian organisasi.
Menurutnya, dasar hukum paguyuban mengacu pada Akta Nomor 36 yang diterbitkan notaris pada 25 November 2020. Dalam akta tersebut, masa jabatan pengurus ditetapkan selama lima tahun dan berakhir pada 25 November 2025.
BACA JUGA:Bagian Organisasi Setdakab Cianjur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi E-SAKIP
BACA JUGA:Akademisi dan Organisasi Keolahragaan Cianjur Ajukan Rancangan Usulan Perubahan Perda Keolahragaan
“Dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pengurus diangkat dan diberhentikan melalui Mubes untuk masa jabatan lima tahun. Setelah masa jabatan habis, seharusnya dibentuk pelaksana tugas (PLT) untuk mempersiapkan Mubes. Namun itu tidak dilakukan,” kata Popy.
Selain itu, Popy juga mempertanyakan klaim pengurus lama yang menyatakan terpilih kembali secara daring. Menurutnya, mekanisme pemilihan daring tidak diatur dalam akta organisasi.
“Segala sesuatu harus memiliki dasar hukum. Kalau di dalam akta tidak diatur pemilihan secara daring, maka tidak bisa dijadikan dasar legitimasi,” ujarnya.
Popy menjelaskan, setelah masa jabatan pengurus lama berakhir, sejumlah tokoh dan pemilik villa menginisiasi Mubes. "Sekitar 60 hingga 70 warga mengikuti forum tersebut. Adapun total kepala keluarga (KK) di lingkungan Villa Harmonis diperkirakan sekitar 50 KK, sementara sebagian tidak menetap secara permanen," jelasnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Cianjur Ungkap Pemicu Konflik Masyarakat dengan Perusahaan
BACA JUGA:BPSK Cianjur Tangani 36 Kasus Sengketa Konsumen di 2025, Didominasi Jasa Keuangan
Dalam forum tersebut, panitia menetapkan aturan bahwa setiap satu villa memiliki dua hak suara, dengan pemilih berusia di atas 18 tahun. Panitia menetapkan jumlah total hak suara terkumpul sebanyak 80 suara.
Dari hasil pemilihan tersebut, Fastawati Popy terpilih sebagai ketua Paguyuban di lingkungan Villa Bukit Harmonis, didampingi Eka Sohokifah sebagai Sekretaris dan Linda Hendrawan sebagai Bendahara.
Sumber:
