Polemik Dapur MBG di Villa Cherry 1 Palasari, Forkopimcam Cipanas Turun Tangan

Polemik Dapur MBG di Villa Cherry 1 Palasari, Forkopimcam Cipanas Turun Tangan

Suasana rapat koordinasi dan audiensi polemik dapur MBG di kawasan Villa Cherry 1 Desa Palasari, yang bberlangsung di Aula Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis 12 Maret 2026. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--

“Yang dipermasalahkan warga bukan program MBG, tetapi proses perizinan dan standar operasional dapur SPPG yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihak Paguyuban menyoroti standar operasional dapur MBG yang dinilai belum memenuhi beberapa persyaratan, mulai dari luas bangunan hingga aspek sanitasi.

BACA JUGA:BGN Ingatkan KaSPPG, Mitra, dan Yayasan Pahami Juknis

BACA JUGA:Banyak Keluhan dari Penerima MBG, Satgas Cianjur Sidak ke SPPG Cimanggu

Menurutnya, warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas dapur terhadap lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya berada di kawasan permukiman.

“Kami tegaskan sekali lagi yah, keberatannya bukan karena program MBG, tetapi karena lokasinya berada di lingkungan villa yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar,” ujarnya.

Salah satu pemilik villa yang tembok rumahnya berbatasan langsung dengan dapur MBG, RK secara tegas menolak keberadaan dapur tersebut. Ia mengaku khawatir aktivitas dapur yang beroperasi hingga dini hari dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Di rumah kami ada balita dan juga orang tua. Jika aktivitas memasak dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB, tentu akan menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan kami,” katanya.

BACA JUGA:3.245 Siswa di Haurwangi Cianjur Sudah Sepekan Tak Terima MBG, Ini Alasan SPPG

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Sindangjaya Cipanas Suplai Bahan Baku ke SPPG

Kepala Desa Palasari, M Ridwan, mengatakan, pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak yayasan pengelola dapur MBG. Bahkan hasil musyawarah tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.

“Saya berharap semua pihak menghormati hasil musyawarah yang telah dibuat sebelumnya. Namun jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, saya siap menjadi saksi di pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jekso, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki fungsi penegakan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pembangunan dapur MBG di Villa Cherry 1 telah memiliki surat keputusan terkait peruntukan kegiatan, namun untuk operasional tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Hentikan Sementara Dua SPPG MBG

Sumber: