UMP Jabar 2023 Sudah Diumumkan, Lalu Berapa UMK Cianjur 2023?

UMP Jabar 2023 Sudah Diumumkan, Lalu Berapa UMK Cianjur 2023?

Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Cianjur Bersatu saat berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK di depan Gedung DPRD Cianjur, beberapa waktu lalu.--Rikzan RA

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen.

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Sudah Terima Donasi Lebih dari 2 Miliar untuk Korban Gempa

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan langsung penetapan besaran UMP di Gedung Sate, Senin (28/11/2022), mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:Adsuminta Menangis Jenazah Dua Keponakannya Ditemukan sedang Berpelukan

"Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Setiawan

BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Lab Khusus Isolasi Covid untuk Pengungsi

Sementara itu, berapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2023?

 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik meminta Bupati Cianjur tetap memperjuangkan apa yang menjadi keinginan buruh Cianjur, walaupun UMP Jabar sudah diumumkan. 

BACA JUGA:Pascagempa Bumi Cianjur, 76.693 Orang Warga Mengungsi

"UMK Cianjur itu sudah jauh tertinggal dibanding daerah lain. Saya harap bupati bisa mengabulkan apa yang menjadi permintaan para buruh. UMK Cianjur naik 15 sampai 24 persen," terang Asep saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa (29/11/2022).

BACA JUGA:Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan

Menurut Asep, pengajuan kenaikan UMK itu berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh pihaknya ke beberapa pasar tradisional.

 

Sumber: