Banyak Data Rancu, Tim Teknis akan Kroscek Ulang Kerusakan Rumah Korban Gempa

Banyak Data Rancu, Tim Teknis akan Kroscek Ulang Kerusakan Rumah Korban Gempa

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perbaikan Akibat Bencana Alam dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzaini mengungkapkan akan ada tim teknis yang menilai kembali kondisi nyata kategori rumah rusak akibat bencana. Pasalnya masih banyak data rancu soal klasifikasi tersebut.

"Nanti ada tim teknis yang akan menilai atau mengkroscek ulang kondisi rumah rusak. Kalau tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya korban mendapat bantuan rumah rusak sedang yang Rp25 juta, tapi ternyata pas dicek rumah rusak ringan, akan ada pengembalian dana ke kas negara," kata Nurzaini saat ditemui di KCP Bank Mandiri Cianjur.

BACA JUGA:Ruang Kelas Rusak Akibat Gempa, Siswa SD Gelar Ujian Semester di Tenda

Teknisnya, setelah tim teknis melakukan kroscek ke lapangan, akan menghasilkan rekomendasi ke PPK dan akan diteruskan ke Bank Mandiri sebagai penyalur dana stimulan perbaikan rumah. Agar dana lebih dari penerima bantuan, tidak bisa dicairkan oleh pemegang buku tabungan.

"Misalnya gini, penerima bantuan rumah rusak sedang itu kan Rp25 juta, nah kalau ternyata ditemukan hanya alami rumah rusak ringan. Saat penarikan pertama yang 40 persen itu kan Rp10 juta, maka sisa dana yang masih ada di tabungan itu tidak bisa dicairkan lagi oleh Bank Mandiri, atas rekomendasi tim teknis yang diteruskan oleh PPK," jelas dia.

BACA JUGA:Warga Terdampak Gempa Kecewa, Rumahnya Rusak Berat Terdata Rusak Sedang

Dia menegaskan, jika uang "lebih" di tabungan penerima bantuan yang tak sesuai kategori, harus dikembalikan ke kas negara. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum, karena penyaluran dana bantuan akan dikawal beberapa instansi pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

"Nanti ada pendampingan dari BPK, APIP dan Kejaksaan. Jadi mereka yang akan memberikan ketentuan terkait sanksi-sanksinya jika ada penyelewengan. Pembangunan (renovasi) ini tetap diawasi oleh penegak hukum, tidak dilepas begitu saja," ungkapnya.

Sementara untuk mencegah tindakan 'pengelabuan' baik sengaja ataupun tidak sengaja, akan tersaring di proses verifikasi kembali oleh tim teknis. Karena pemeriksaan yang dilakukan sebanyak dua kali yakni saat pencairan pertama atau 40 persen dari nilai bantuan, dan yang kedua diperiksa sebelum pencairan 60 persen atau sisa dana bantuan.

BACA JUGA:Dinkes Cianjur Pastikan Pelayanan Cekas Tetap Berjalan, Khusus Daerah Terdampak Gempa Dilakukan Mobile

Diketahui untuk mencairkan dana tahap keduaatau 60 persen, kondisi bangunan harus sudah rampung direnovasi oleh penerima bantuan stimulan perbaikan rumah.

"Kita akan periksa dua kali, di pencairan 40 persen dan sebelum 60 persen. Kita periksa, betulkah pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasinya," kata Nurzaini.(bay)

Sumber: