Gagal Panen Akibat Kemarau, Petani akan Dapat Ganti Rugi Rp8 Juta per Hektare

Gagal Panen Akibat Kemarau, Petani akan Dapat Ganti Rugi Rp8 Juta per Hektare

Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur, Rudi Wibowo--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar Rp8 juta per hektare sawah yang gagal panen akibat kekeringan. Namun, saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur masih menunggu data dari Dinas Pertanian.

Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur, Rudi Wibowo mengatakan, untuk mengantisipasi gagal panen di musim kemarau, pihaknya telah bekerja sama dengan lintas sektor yang lain, khususnya di bidang pertanian untuk mengantisipasi puso di musim kemarau.

BACA JUGA:Itda dan Disperindag Jabar Lakukan Peninjauan serta Penilaian Status SNI Pasar Cipanas

“Kita pun sudah meminta data kepada Dinas Pertanian (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan-red) untuk puso, kita juga belum dapat secara lengkap karena yang diminta itu data kepemilikan, nik, by name by adress sama nomor rekening,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (29/5).

Rudi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjutnya dari Dinas Pertanian.

BACA JUGA:PMI Cianjur Salurkan Bantuan Non Tunai ke 3.756 Korban Gempa

“Jadi memang kita sedang meminta data ke Dinas Pertanian kira-kira mana-mana saja yang kemungkinan terjadi puso. Karena Cianjur sangat berpotensi, seperti Ciranjang, Bojongpicung dan lainnya,” ungkapnya.

Intinya, lanjut dia, daerah-daerah pertanian yang tadah hujan dan tidak ada irigasi sehingga ketika musim hujan sawah-sawah terjadi kekeringan yang mengakibatkan gagal panen.

BACA JUGA:Ratusan Nakes di Cianjur Terima SK PPPK

Sementara itu, untuk ganti rugi yang akan diberikan oleh pemerintah akibat gagal panen itu, petani akan diberikan uang sebesar Rp8 juta per hektare.

“Dari pemerintah melalui BNPB Rp8 juta per hektare informasinya. Jadi memang diminta data yang lengkap. Kita sedang menunggu data dari Dinas Pertanian,” tegasnya.

Sumber: