Bapenda Cianjur Lakukan Pengawasan Pajak Restoran Sore Hari Selama Ramadan
Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama.(Cianjur Ekspres)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, melakukan pengawasan pajak restoran pada sore hari selama Ramadan.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan, pengawasan sore hari dilakukan mengikuti jam buka restoran dan rumah makan selama ramadan pukul 16.00 WIB.
"Biasanya pengawasan saat bukan bulan Ramadan dilakukan pagi," katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Puluhan Perahu Nelayan di Pelabuhan Jayanti Cidaun Rusak Diterjang Gelombang Tinggi
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan terkait dengan Tapping Box yang merupakan alat pencatat transaksi.
"Pengawasan sepekan sekali, kaitan alat tapping box dan pengecekkan omset," kata Samudra.
Dia mengungkapkan, sebanyak 178 alat tapping box sudah terpasang di sejumlah tempat seperti restoran, rumah makan, parkir dan lainnya yang sudah bekerja sama dengan Bapenda.
"Sebulan sekali ada namanya rekonsilisasi alat tapping box dilaksanakan di Bapenda," kata Samudra.
Lebih lanjut dia mengatakan, target pajak restoran Tahun 2024 mencapai Rp27,6 miliar. Sehingga Samudra berharap, selama Ramadan terjadi peningkatan jumlah konsumen yang secara realistis juga akan meningkatkan pendapatan dari pajak restoran.
"Karena nantinya pajak ini kembali lagi ke masyarakat untuk kegiatan pembangunan di Kabupaten Cianjur," pungkasnya.
Sumber: