Bupati Cianjur Sebut TPAS Mekarsari Bisa Tampung Sampah dari Wilayah Aglomerasi, Tapi Tidak Gratis

Bupati Cianjur Sebut TPAS Mekarsari Bisa Tampung Sampah dari Wilayah Aglomerasi, Tapi Tidak Gratis

Tampak lokasi TPAS Mekarsari di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. (Rikzan RA/Cianjur Ekspres) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, bergabungnya Kabupaten Cianjur dalam Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur memungkinkan sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bogor untuk membuang sampah di TPAS Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon. 

“Termasuk (TPAS) Mekarsari bagian dari itu (aglomerasi,red). Jika sudah rampung pembangunannya, bisa jadi percontohan untuk menampung sampah-sampah dari wilayah aglomerasi,” ujar Herman beberapa waktu lalu.

Terlebih di kawasan TPAS Mekarsari, nantinya akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang bisa mendaur ulang sampah 240 ton sampai 500 ton dalam sehari. Sehingga dianggap masih bisa menampung sampah dari daerah sekitar Cianjur.

BACA JUGA:Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek dari H-7 sampai H+2 Idul Fitri 1445 Hijriah

“Mereka (daerah lain, red) tidak buang sampah ke Cianjur secara gratis. Tapi harus ada pembayaran yang bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) seperti TPK Sarimukti Bandung Barat,” ujar Herman.

Di sisi lain, Herman mengungkapkan, pemerintah pusat melihat kawasan Cianjur seperti di Cipanas, Pacet, Sukaresmi, dan Cikalongkulon bisa menjadi daerah resapan air sehingga air dari Bogor tidak membanjiri Jakarta.

BACA JUGA:Besok, DLH Cianjur Siagakan Puluhan Personel dan Enam Armada Angkut Sampah di Kawasan Wisata Cipanas

“Selain itu, Cianjur juga merupakan penyangga ketahanan pangan daerah metro karena tanahnya yang luar biasa subur. Jadi selain penyerapan air, kita juga penyangga kebutuhan pangan,” katanya. 

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 1 April 2024 lalu. Hal ini pun membuat Cianjur resmi bergabung dalam kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta yang dulunya dikenal sebagai Jabodetabek, kini menjadi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur).

Namun sejatinya, Cianjur yang masuk kawasan metropolitan sudah tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Sumber: