Iuran Jamsostek Bakal Dipangkas, Ini Besarannya

Cianjurekspres.net - Pemerintah akan memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dipangkas sebesar 90 persen selama tiga bulan. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Sumber: