Penyuluh Pertanian Daerah Ditarik ke Pusat, Kabid Sarpras Cianjur: Akan Berdampak Langsung

Penyuluh Pertanian Daerah Ditarik ke Pusat, Kabid Sarpras Cianjur: Akan Berdampak Langsung

Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Cianjur. (Dok/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah pusat berencana akan menarik penyuluh pertanian yang berada di daerah langsung di bawah kendali Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kebijakan tersebut tengah dirancang melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2025.  

Langkah tersebut diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia, dan mempercepat pelaksanaan program strategis nasional terkait ketahanan pangan.  

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Cianjur, Inna Ratna Sofia, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada dinas daerah

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Dukung Penerapan Kurikulum Wajib Militer

BACA JUGA:Warga Cianjur Diminta Pilah Sampah Organik dan Non Organik

Pasalnya, kata Inna, para penyuluh pertanian merupakan ujung tombak sekaligus petugas yang menjembatani kebijakan dari tingkat kabupaten terhadap para petani di lapangan.  

"Jika status kepegawaian penyuluh beralih ke pusat, maka perlu ada mekanisme yang tetap untuk memastikan keberlanjutan penyuluhan di daerah," kata Inna kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Inna, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur jalur koordinasi setelah peralihan status kepegawaian tersebut. Ia juga menekankan bahwa dinas masih menunggu payung hukum yang jelas.  

"Jika penyuluh langsung di bawah pusat (Kementan), maka perlu ada struktur yang menjembatani antara dinas dan kelompok tani. Jika tidak, jalurnya terlalu jauh," ujarnya.  

BACA JUGA:Siap-siap! Disbudpar Cianjur akan Gelar Audisi Penyanyi Dangdut

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Cianjur Mulai Pantau Travel Gelap

Kepastian pemindahan status kepegawaian penyuluh ke pusat sudah ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres). Namun TPHPKP Cianjur masih menunggu regulasi terkait koordinasi di lapangan.  

"Dengan adanya perubahan ini, kami juga perlu menyesuaikan SOP, misalnya apakah akan ada UPTD atau unit kerja lain yang menjembatani kebijakan dan program ke kelompok tani. Saat ini semuanya masih dalam proses," kata Inna.  

Sumber: