Tertipu Ratusan Juta, Korban Dugaan Investasi Bodong di Sukabumi Lapor Polisi
Sejumlah korban dugaan investasi bodong bermodus rumah gadai mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (17/4). (Foto: IST)--
CIANJURKESPRES.DISWAY.ID,SUKABUMI - Puluhan ibu-ibu mendatangi Polres Sukabumi Kota, Rabu (17/4). Mereka melaporkan dugaan investasi bodong rumah gadai yang merugikan hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Mapolres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, sebelum para korban mendatangi Polres Sukabumi Kota, mereka terlebih dahulu melapor ke Polsek Warudoyong. Akibat jumlah korban relatif cukup banyak, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota.
"Jadi ada belasan korban diduga korban invenstasi bodong hunian rumah. Untuk sementara yang kita data itu baru ada 13 orang," ujar Bagus kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Diduga OD, Anak Jalanan Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Sukabumi
Modus yang dilakukan terlapor dengan cara mengiming-imingi konsumennya yang sedang mencari gadaian rumah untuk berinvestasi di perusahaannya dengan sistem gadai rumah. Berdasarkan keterangan korban, awalnya ditawari kesepakatan gadai hunian rumah dengan kesepakatan dua tahun jangka waktu hunian dan nominal harga bervariatif dari mulai belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
"Kemudian dalam jangka waktu tersebut, apabila kontrak telah selesai, maka uang akan dikembalikan. Namun dipotong uang administrasi sebesar 5 persen dari harga sewa yang disepakati," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, belum sampai 2 tahun, terdapat satu orang korban menempati rumah gadai satu tahun. Namun tiba-tiba korban sudah dimintai uang sewa oleh pemilik rumah. Pasalnya, perusahaan hanya membayarkan uang sewa selama enam bulan.
BACA JUGA:Usai Dioutopsi, Korban Pembunuhan di Bandung Barat Dimakamkan di Sragen Jawa Tengah
Korban sempat mendatangi kantor CV Amanah Abadi Properti. Namun kondisinya sudah kosong. "Saat dilakukan pengecekan, ternyata kantor tersebut sudah tutup. Pihak penanggung jawab perusahaannya sudah tidak dapat dihubungi," bebernya.
Bagus menyebut dikalkukasi total kerugian yang dialami belasan korban sebesar Rp346 juta. Terlapor pun disangkakan Pasal 372 Juncto 378 dan Pasal 379 tentang Penipuan dan Penggelapan. "Saat ini kasusnya baru kami terima dan statusnya masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya. (mg4)
Sumber: