Ahli IT yang Ditangkap Polres Cianjur Diduga Juga Menjadi Peretas

Ahli IT yang Ditangkap Polres Cianjur Diduga Juga Menjadi Peretas

Seorang ahli informasi dan teknologi (IT) asal Jakarta A (41) ditangkap Polres Cianjur di Karawaci, Kota Tangerang.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres) --

Polisi pun mejerat A dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: