P3DW Kabupaten Cianjur Sebut Potensi Pajak Alat Berat Rp225 Juta
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, menggelar sosialisasi kebijakan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB), Senin (22/4). --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR -Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten CIANJUR, menggelar sosialisasi kebijakan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB), Senin (22/4).
Sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan Kantor P3DW Samsat Kabupaten Cianjur ini diikuti para perwakilan perusahaan penyedia dan pengguna alat berat di wilayah Cianjur.
Kepala P3DW Samsat Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menjelaskan, penerapan pajak alat berat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Menparekraf Apresiasi Program The Power of Emak-Emak
Irvan menegaskan, pajak alat berat telah diterapkan mulai Januari 2024 di wilayah Kabupaten Cianjur.
"Ini sebagai impelementasi dari dari undang-undang yang ada, kami telah laksanakan sosialisasi secara bertahap, dari penyampaian informasi kepada perusahaan-perusahaan, keduanya melalui surat dan sekarang pemanggilan dan setelah ini ke tahap penagihan," katanya.
Irvan menyampaikan, bahwa besaran target pendapatan pajak daerah P3DW Kabupaten Cianjur Tahun 2024 yaitu sebesar Rp639,3 Miliar. Terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp184,41 Miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp141,78 Miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp4,59 Miliar.
BACA JUGA:KPU Undang Semua Paslon Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres
Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp102,88 Miliar, Pajak Rokok (Parok) Rp205,64 Miliar, serta ada penambahan potensi target pendapatan pajak di Tahun 2024 yaitu dari Pajak Alat Berat (PAB) Rp225 Juta.
“Selain lima potensi pendapatan pajak daerah yang sudah berjalan di tahun sebelumnya, ada dua potensi pendapatan pajak baru di tahun 2024 yaitu dari pajak alat berat atau PAB dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” tuturnya.
Khusus besaran nilai pajak alat berat, yaitu 0,2 persen dari harga beli pada faktur pembelian (untuk unit baru) atau Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk yang sudah lama digunakan.
“Contoh nilai harga forklift misal Rp100 juta berarti dikali 0,2 persen, jadi pajaknya Rp200 ribu pertahun, dan untuk alat berat baru pajak dikenakan setelah 30 hari dari tanggal pembelian," papar Irvan.
Irvan mengatakan, pajak alat berat ini hanya berlaku bagi perusahaan penyedia alat berat swasta dan tidak untuk instansi seperti TNI, Polri, dan instansi lainnya.
Sumber: