Wanti-wanti Netralitas ASN di Pilkada Cianjur
Ilustrasi pilkada.(pixabay) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten CIANJUR menilai potensi pelanggaran terjadinya mobilisasi dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 tetap ada.
"Potensi pelanggarannya ada, karena memang bagaimanapun ASN ini adalah entitas yang secara etik harus netral tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon. Tapi secara politis mereka masih mempunyai hak politik untuk memilih," ujar Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Tatang Sumarna kepada Cianjur Ekspres, Kamis 25 April 2024.
Jadi Bawaslu, tegas Tatang, harus memastikan netralitas tersebut dalam arti dukungannya terhadap salah satu pasangan calon tidak boleh direpresentasikan dalam bentuk apapun.
"Tidak boleh menyatakan mendukung atau sebagainya, tapi tentu di TPS mereka tetap harus memilih," katanya.
BACA JUGA:Bawaslu Cianjur Rekrut Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024
Menurutnya, Bawaslu Cianjur nanti akan konsentrasi melakukan pengawasan terkait mobilisasi ASN dari mulai sejak pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, masa kampanye, masa tenang dan pada hari pungut hitung suara.
"Itu menjadi konsentrasi kita, di masa sebelum pendaftaran kita akan mewaspadai ASN-ASN nanti yang berpotensi untuk mencalonkan, mereka untuk ASN aktif tidak boleh melakukan pendekatan terhadap partai politik dan lain-lain," kata Tatang.
Termasuk, lanjut Tatang, pihaknya akan memastikan para calon yang mendaftar itu memang sudah tidak menjadi ASN aktif dan mereka harus mengundurkan diri serta seterusnya.
"Terus pada saat kampanye kita akan memastikan tidak ada mobilisasi ASN, birokrasi terkait dengan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan seterusnya, demikian pun dengan politik uang," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya Bawaslu harus mengawasi semua tahapan Pilkada 2024 dari mulai pembentukan penyelenggara ADHOC, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai nanti pungut hitung atau rekapitulasi suara.
"Itu menjadi konsentrasi Bawalsu untuk selalu hadir memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu Bawaslu juga konsentrasi terkait dengan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi di penyelenggaraan Pilkada," papar Tatang.
Dia menuturkan, salah satu misalnya Bawaslu sudah melakukan pencegahan terkait dengan larangan pemerintah daerah untuk melakukan rotasi enam bulan sebelum pendaftaran.
"Di bulan Maret kita sudah imbau untuk pemda, agar pemda dalam hal ini Bupati sampai menjelang masa pendaftaran tidak ada rotasi mutasi di jajaran ASN," kata Tatang.
Terpisah, Direktur Eksekutif Bengkel Politik Cianjur, Unang Margana, mengatakan, bahwa berdasarkan Indeks kerawanan pemilu oleh Bawaslu yang harus di mewanti-wanti perihal netralitas ASN, netralitas kepala desa, netralitas TNI/Polri dan mengenai politik uang (money politic).
Sumber: