Seorang Tersangka Pembuat Aplikasi Judi Online Diamankan Polres Cianjur

Seorang Tersangka Pembuat Aplikasi Judi Online Diamankan Polres Cianjur

Terduga pelaku AMS (27) warga Jakarta Utara berhasil diamankan dan sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Polres CIANJUR berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan cara menawarkan jasa website judi online di media sosial. Terduga pelaku AMS (27) warga Jakarta Utara berhasil diamankan dan sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Siber Polres Cianjur berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online dengan mengamankan satu orang tersangka AMS, warga Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat 26 April 2024. 

Aszhari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu menawarkan website aplikasi judi online dan juga penyebar, serta menjual situs web judi online melalui akun medsos.

BACA JUGA:Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP untuk Hadapi Pilkada Serentak 2024

"Kemudian dari jasa pembuatan tersebut karena yang bersangkutan diduga berkelompok atau satu tim, yang bersangkutan menerima upah 20 persen dari nilai total web aplikasi tersebut," katanya.

Kemudian, lanjut Aszhari, yang bersangkutan atau kelompok ini menjanjikan bahwa situs yang mereka buat peruntukannya untuk admin atau calon pemilik website judi online. 

"Yang ditawarkan situs tersebut tidak akan terblokir oleh Kominfo, dan tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya, baik admin yang mengang kendali ataupun masyarakat yang akan menggunakan situs tersebut," katanya. 

BACA JUGA:Ernando Ari: Kami Ingin Menjadi Juara Piala Asia U-23

Aszhari menyebut, pelaku dalam satu tim diduga sebanyak lima sampai sepuluh orang. Namun untuk terduga pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran.

"Diduga pelaku ini juga menawarkan jasa dan bisa membuat atau menawarkan jasa membuat e-walet dan m-baking atas nama orang lain. Ini masih kita dalami, namun diduga e-walet maupun m-banking yang dibuat atas nama orang lain ini diduga untuk modus penipuan online," paparnya. 

Lebih lanjut Aszhari mengatakan, tersangka membuat e-walet atau m-banking diperuntukkan bagi orang-orang yang akan melakukan penipuan. Misalnya, calon penipu memasang suatu iklan atau jual beli di dalam market place menggunakan m-banking. 

"Nah setelah kemudian ada masyarakat melakukan transaksi mentransfer ke rekening ini bisa jadi hilang. Barang tidak dikirimkan kemudian orangnya yang diduga menggunakan m-banking atas nama orang lain ini menghilang," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 77 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: