Lindungi CPMI, Imigrasi Cianjur Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi

Lindungi CPMI, Imigrasi Cianjur Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi

sosialisasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi terhadap perangkat Desa Cikondang, Desa Sukajaya dan Desa Sukarama di Kecamatan Bojongpicung di Gedung Guru Bojongpicung, Rabu 8 Mei 2024. --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, menggelar sosialisasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi terhadap perangkat Desa Cikondang, Desa Sukajaya dan Desa Sukarama di Kecamatan Bojongpicung di Gedung Guru Bojongpicung, Rabu 8 Mei 2024. 

Kegiatan ini dihadiri Polsek Bojongpicung, Koramil Bojongpicung, KUA Bojongpicung, PGRI Bojongpicung, dan Tokoh Masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar, menyampaikan, bahwa fokus Desa Binaan Imigrasi di antaranya, kemudahan akses informasi terkait layanan keimigrasian dan edukasi untuk pencegahan PMI Nonprosedural sebagai wujud kehadiran negara  dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan perlintasan antarnegara yang berlaku secara internasional.

"Sehingga masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajibannya ketika berada di luar negeri, serta menjaring informasi langsung kepada masyarakat serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya. 

BACA JUGA:Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada 'Titip Titipan'

“Melindungi CPMI (calon pekerja migran Indonesia) dari kejahatan TPPO dan TPPM merupakan tanggung jawab bersama, antara Imigrasi dengan perangkat desa, agar masyarakat mendapatkan informasi yang terjamin validitasnya terhadap permohonan Paspor RI dari perangkat desa yang telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi," ujar Wijay menambahkan. 

Camat Bojongpicung, Aziz Muslim, mengaku, berterima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menjadikan tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Bojongpicung sebagai Desa Binaan Imigrasi. 

"Desa Cikondang, Desa Sukajaya dan Desa Sukarama merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia, dan berharap dengan dibentuknya Desa Binaan Imigrasi ini mampu mengedukasi dan melindungi masyarakat yang hendak akan bekerja ke luar negeri," katanya. 

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, Kepala Sub Seksi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Achmad Julianto, menyampaikan paparan Peran Keimigrasian dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) Melalui Desa Binaan Imigrasi. 

Sedangkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Kodrat Nugraha menyampaikan paparan Tata Cara Bekerja di Luar Negeri. 

Serta Arsiparis Ahli Pertama pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Sukabumi, Annisa Nurul Ayuningdyah, menyampaikan paparan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: