Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Ruang Bagi PKL saat Braga Beken

Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Ruang Bagi PKL saat Braga Beken

Situasi saat pelaksanaan program Braga Beken (bebas kendaraan) di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/5/2024). (Antara) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberi ruang kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat pelaksanaan Braga Beken (bebas kendaraan) di setiap akhir pekan.

“Sudah tidak ada PKL, sudah bersih. Terlebih untuk Braga Beken itu pengamanan oleh polisi dan TNI dan faktanya pada pelaksanaan kemarin, sudah bersih,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di Bandung, Rabu 8 Mei 2024. 

Idris mengatakan fokus saat ini pihaknya melakukan pengamanan dengan menyebar petugas untuk mencegah para PKL berjualan di kawasan Jalan Braga.

“Lalu untuk Braga Beken kita lebih melakukan pengamanan, baik ujung di Jalan Braga pendek dan panjang,” kata Idris.

BACA JUGA:Budi Mendorong ASN Kemenhub Lebih Adaptif dan Visioner

Dia menyebut Satpol PP Kota Bandung mengerahkan sebanyak 60 personel dalam melakukan penjagaan di kawasan tersebut saat pelaksanaan Braga Beken setiap hari Sabtu dan Minggu selama 24 jam.

“Selama ini yang rutin 42 personel, tapi karena ada Braga Beken kita tingkatkan jumlahnya jadi 60 personel penjagaan dengan tiga shift,” katanya.

Selain memastikan tidak ada PKL yang berjualan, kata dia, pihaknya juga selalu melakukan penindakan tegas terhadap para pengamen yang melakukan pemaksaan dengan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Mendes PDTT Sebut BUMDesa Kelola Ekonomi Desa Hingga Rp3,06 Triliun Tiap Tahun

Menurut dia, pihaknya sering menerima laporan kegiatan pengamen yang melakukan aksinya disertai pemaksaan di kawasan Braga.

“Bila ada pengamen yang lewat, kami giring sampe keluar kawasan Braga. Kami akan tingkatkan pengawasan dan menyebar personel,” kata dia.​​​​​​​​​​​​

Idris mengimbau para pengamen untuk tidak melakukan aksinya di kawasan yang sudah dilarang karena akan mengganggu para pengunjung di kawasan tersebut.

Sumber: antara