Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bojongpicung Cianjur
Ilustrasi-pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Pixabay)--
"Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk korban, kami dari Polres Cianjur akan memberikan pendampingan psikologi," pungkasnya.
Sumber: