Mendag Minta Bupati dan Wali Kota Awasi SPBE untuk Pastikan Isi LPG 3 Kg

Mendag Minta Bupati dan Wali Kota Awasi SPBE untuk Pastikan Isi LPG 3 Kg

Mendag, Zulkifli Hasan.(Antara) --

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label. 

Sumber: antara