Mendag Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Beras Tak Sesuai Takaran

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Minggu (23/3/2025). (Foto: ANTARA)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat turut berperan dan melaporkan ke Kementerian Perdagangan jika kembali menemukan beras yang tidak sesuai dengan takaran volume di kemasan.
“Pengawasannya sudah diperketat. Memang ada lagi, tidak, temuan beras? Kalau ada, laporkan ke kami juga, ya. Kami (melakukan) pengawasan terus dengan daerah-daerah juga,” kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Minggu 23 Maret 2025.
Hal ini menyusul Kemendag yang menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang pada Jumat (21/3) mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA:BNI Padamkan Listrik Pada Perayaan Earth Hour 2025, Sejenak Tanpa Cahaya Demi Kelestarian Semesta
BACA JUGA:Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Renovasi Masjid dan Beri Bantuan Pangan
Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif.
Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.
Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Sumber: antara