Menanti Revisi Perda RTRW Cianjur Rampung

Menanti Revisi Perda RTRW Cianjur Rampung

Wakil Ketua DPRD Cianjur, Rustam Effendi.(Cianjur Ekspres)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Setelah menunggu sekitar kurang lebih sembilan tahun, penyelesaian Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Cianjur mulai menunjukkan titik terang. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengatakan, bahwa hasil dari kunjungan Komisi A DPRD Cianjur bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kementerian ATR/BPN nantinya akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat lintas sektor guna merapatkan dan merumuskan beberapa poin permasalahan yang ketemu terkait revisi perda RTRW. 

"Jadi harus ada kesesuaian antara perencanaan kabupaten dengan provinsi, kemarin ada beberapa saja dan tidak signifikan, cuma itu saja. Jika rapat lintas sektor beberapa hari ke depan itu selesai, tinggal nanti ada penyelarasan di pansus (panitia khusus) revisi perda RTRW DPRD Kabupaten Cianjur yang kemudian kita paripurnakan, sudah selesai, rampung. Paling evaluasi gubernur kurang lebih dua minggu," katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Pemdes Waringinsari Alokasikan DD untuk Pembangunan Infrastruktur

"Kalau melihat mekanisme dan proses yang sudah ditempuh, insyaAllah tidak lama lagi akan selesai dan diresmikan oleh Anggota DPRD Cianjur yang sekarang," sambung Rustam. 

Dia mengungkapkan, lamanya proses revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur yang sudah berjalan sekitar kurang lebih delapan sampai sembilan tahun karena membutuhkan Kerjasama yang solid dari semua OPD baik di kabupaten maupun provinsi.

"Mudah-mudahan puncaknya saat ini bisa kita selesaikan," kata Rustam.   

Menurutnya, jika nanti revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur selesai dilakukan dan diresmikan akan mempermudah investor untuk berinvestasi di Cianjur. Terlebih berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, lebih dari 200 investor sejak dua tahun terakhir sudah mengantri mau masuk ke Cianjur. 

"Cuma memang terbentur oleh aturan tersebut (Revisi Perda RTRW,red)," tutur Rustam. 

Namun Rustam mengingatkan Pemerintah Kabupaten Cianjur bahwa untuk menarik minat investor berinvestasi harus memberikan kenyamanan dan kepastian hukum, waktu dan tidak ada pungutan liar (pungli) serta mengurus perizinan tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Terlebih saat ini mengurus perizinan sudah dipermudah sesuai dengan aturan yang ada, seperti Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan juga ada Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Kalau sudah begitu, saya yakin dengan sendirinya investor akan berbondong-bondong ke Cianjur. Apalagi jika nanti Revisi Perda RTRW sudah selesai," katanya.

Sumber: